Maret 11, 2012

Tugas Resume SAP AKRUAL—PP 24 2005


SAP AKRUAL—PP 24 2005: Pengakuan, Pengukuran, Pengungkapan
Tujuan Kerangka Konseptual, Yaitu :
(1)  penyusun standar dalam melaksanakan tugasnya;
(2)  penyusun  laporan  keuangan  dalam  menanggulangi  masalah  akuntansi belum diatur dalam standar;
(3)  pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan
       keuangan disusun sesuai dengan standar; dan
(4)  para  pengguna  laporan  keuangan  dalam  menafsirkan  informasi  yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar.

Kerangka konseptual ini membahas:
(a) tujuan kerangka konseptual;
(b) lingkungan akuntansi pemerintahan;
(c) pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna;
(d) entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
(e)peranan  dan  tujuan  pelaporan  keuangan, komponen  laporan keuangan, serta dasar hukum;
(f) asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
(g) unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan,pengakuan, dan pengukurannya.

PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang  melengkapi  unsur  aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja,  dan pembiayaan, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu :
a. terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan;
b. kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Pengakuan Aset
Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.
Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang  diterima  sampai  penyetorannya  ke  Rekening  Kas  Umum Negara/Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan.
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
Pengakuan Pendapatan
Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA menurut basis kas diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. pendapatan  menurut  basis  akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut.
Pengakuan Beban
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada  saat  pertanggungjawaban  atas  pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.


PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan  untuk  memperoleh  aset  tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Keandalan Pengukuran
Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat  peristiwa  atau  kejadian  yang  dapat  diandalkan  pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila  pengukuran  berdasarkan  biaya  dan  estimasi  yang  layak  tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.
Pengukuran Aset
Pengukuran aset adalah sebagai berikut:
a)         Kas dicatat sebesar nilai nominal;
b)         Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan;
c)         Piutang dicatat sebesar nilai nominal;
d)         Persediaan dicatat sebesar:
            (1) Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan;
            (2)Biaya Standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
            (3) Biaya Perolehan apabila diperoleh dengan pembelian.
Investasi  jangka  panjang  dicatat  sebesar  biaya  perolehan termasuk      biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut.
Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset  tetap  dengan  menggunakan  biaya  perolehan  tidak  memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.



Pengukuran Kewajiban
Kewajiban  dicatat  sebesar  nilai  nominal.  Kewajiban  dalam mata  uang  asing  dijabarkan  dan  dinyatakan  dalam  mata  uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)

Laporan  keuangan  entitas  pelaporan  harus  menyajikan  setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.


PENGUNGKAPAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan mengungkapkan:
          a.    Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
          b.    Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada  masyarakat, dan barang  yang  masih  dalam  proses produksi yang dimaksudkan         untuk dijual atau     diserahkan kepada masyarakat; dan
          c.    Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.

Luas Pengungkapan (Disclosure) yang diperlukan
Pemerintah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.    Fokus pengukuran dan dasar akuntansi yang digunakan untuk pembuatan laporan
2.    Kebijakan menghapuskan/menghentikan aktivitas internal unit kerja pada Laporan Aktivitas
3.    Kebijakan kapitalisasi aktiva dan menaksir umur ekonomi aktiva-aktiva tersebut untuk menentukan biaya depresiasinya
4.    Deskripsi mengenai jenis-jenis transaksi yang masuk dalam penerimaan program dan kebijakan untuk mengalokasikan biaya-biaya tidak langsung kepada suatu fungsi atau unit kerja dalam Laporan Aktivitas.
5.    Kebijakan pemerintah dalam menentukan pendapatan operasi dan non-operasi
6.    Pemerintah harus mengungkapkan secara detail/lengkap dalam catatan (notes) laporan keuangan mengenai aset modal dan utang jangka panjang. Aset modal yang tidak didepresiasi harus diungkapkan secara terpisah dari aset modal yang didepresiasi. Informasi mengenai kewajiban jangka panjang meliputi obligasi, utang wesel, pinjaman, utang leasing, tuntutan, dan sebagainya.

PENGUNGKAPAN-PENGUNGKAPAN LAINNYA
Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi  yang  bila tidak diungkapkan  akan  menyesatkan  bagi  pembaca laporan. Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
(a) Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
(b) Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
(c) Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
(d) Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
(e) Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.
Pengungkapan yang diwajibkan dalam tiap standar berlaku sebagai pelengkap standar ini.



Referensi :
Peraturan pemerintah No.24 Tahun 2005 tentang PSAP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar